BOGOR, CEKLISSATU Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan sudah berkomunikasi dan bergerak cepat sinergi lintas pihak, dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami selebgram Bogor, Cut Intan Nabila.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.

Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) usai pemberitaan kasus KDRT selebgram Bogor mencuat.

Kementerian PPPA langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Dipicu Perselingkuhan, Pelaku KDRT di Bogor Diciduk Polisi

“Informasi yang kami dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya," unagkapnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip, Rabu (14/8/2024).

Kini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor telah melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Kemudian P2TP2A Kabupaten Bogor juga sudah melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya.

“Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga : Selebgram Asal Bogor Diduga Dianiaya Suaminya, Polisi Selidiki

Kementerian PPPA mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.

"Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas, guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera,” tuturnya. 

“Tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” tambahnya.

Kementerian PPPA pun mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. Begitu pula dengan korban yang telah memberanikan diri bersuara.

"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

"Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” lanjutnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke pihak berwajib.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya.