PWI Jaya Desak PWI Pusat Transparan Soal Dugaan Penyimpangan Dana UKW BUMN


JAKARTA, CEKLISSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mendesak PWI Pusat transparan dalam penanganan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang masih menjadi polemik.
 
"PWI DKI berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan," kata Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 
Menurut Kesit, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku tak terduga.

Untuk itu, PWI DKI Jakarta meminta agar PWI Pusat segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak. 
 
“Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang,” tuturnya.
 
PWI DKI, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
 
Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sehingga wartawan yang bergabung dalam PWI.
 
Selain itu, PWI DKI penekanan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.
 
Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, PWI DkI mendesak PWI Pusat untuk melakukan transparansi dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
 
“PWI DKI juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Kesit.

PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera memberikan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kepatuhan terhadap etika dan transparansi. 
 
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan menerima citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
 
PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera memberikan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kepatuhan terhadap etika dan transparansi.
 
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan menerima citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. 
 
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
 
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Penasehat Propinsi, Joni Hardjojo menyatakan kemelut di PWI pusat harus segera diakhiri karena berpengaruh buruk pada hubungan
 
"Saya berharap kemelut yang ada di PWI pusat segera berakhir, karena paksaannya tidak bagus buat hubungan PWI, apapun yang diperbuat, direkayasa tolong selesaikan dengan cara yang berakhir, PWI harus punya intregritas dan Marwah yang bagus," kata Johnny Hardjojo.

Mewakili DKP PWI Jaya, Irdawati mengatakan keprihatinan akan polemik di PWI sampai sampai Rekomendasi dari DK PWI Pusat tidak dijalankan oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. PWI pusat katanya harus berbesar jiwa apapun cara penyelesaiannya walaupun pahit demi menyelesaikan kasus tersebut sehingga kepercayaan masyarakat kembali positif terhadap PWI. 
 
“Kami sangat prihatin akan polemik di PWI yang sampai saat ini DK mengeluarkan rekomendasi tidak di jalankan. PWI harus berbesar jiwa harus diselesaikan sehingga tidak berimbas jadi cibiran dimana mana dan menyebabkan jadi runtuhnya kepercayaan publik,” katanya.
 
Seperti diketahui, uang Rp1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
 
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Penyelenggara terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
 
Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut menyebutkan. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberikan dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna menyelenggarakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.

Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp4,6 miliar, dimana Rp1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. 

Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp1,7 miliar. 
 
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat dan insial G.

Lalu kembali dilakukan penjualan sebesar Rp691 juta, dimana uang Rp691 juta transfer untuk Direktur UMKM sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN.