BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian. Dua pelaku tersebut diringkus dengan kasus yang berbeda yakni pencurian berupa handphone dan pencurian atau penipuan kendaraan roda dua.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa  dugaan pencurian atau pencopetan, terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 lokasinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, dimana kerugian korban atas nama Reza kehilangan handphone merk flip samsung.

Baca Juga : Akibat Konsleting Listrik, POM Mini Hangus Terbakar di Rumpin

"Pelaku inisial AS(28) melakukan tindak pidana pencurian dengan memanfaatkan situasi angkot yang ramai, kemudian memepet korban, pada saat korban lengah tangan pelaku langsung masuk ke tas korban dan mengambil hp," ucapnya kepada awak media pada Senin, 3 April 2023.


Adapun modus baru tindak pidana penipuan dan pencurian yakni dilakukan pelaku inisial SP (43) berlokasi di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah pada Sabtu, 1 April 2023.

Menurut Rizka, pelaku SP modusnya mendatangi sekumpulan pengemudi ojek, kemudian membagikan makanan. Setelah membagikan makanan, pelaku lantas memperlihatkan amplop di sakunya dengan mengatakan dirinya sedang banyak uang.

"Sambil ngobrol, kemudian pelaku meminjam kendaraan motor dengan alasan membeli rokok. Setelah dipinjamkan, ternyata motor tersebut dibawa kabur dan tidak dikembalikan. Korban dan pelaku tidak saling kenal," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku SP dijerat pasal berlapis 372 atau 378 atau 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, sedangkan AS dijerat pasal pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.