BOGOR, CEKLISSATU – Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap aksi perampokan yang disertai kekerasan di gerai Pizza Hut, Kampung Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kronologi kejadian yaitu awalnya korban seorang security berinisial S, sekitar pukul 04.10 WIB hendak melaksanakan salat Subuh. Kemudian ia didatangi para pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam berupa kampak dan golok.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono menjelaskan, benar telah terjadi pristiwa pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (13/1/2024) di gerai Pizza hut Kp. Nagrak, Gunung Putri.

Baca Juga : Pelaku Perampokan di Gerai Pizza Hut Nagrak Diringkus Polsek Gunung Putri, Ini Barang Buktinya

“Korban disekap dengan tangan dan kaki diikat menggunakan tali. Kemudian mata serta mulut korban ditutup lakban hitam,” ungkapnya.

Setelah korban dilumpukan, kemudian para pelaku masuk melalui pintu utama dengan membobol gembok menggunakan linggis. Lalu pelaku masuk ke dalam gerai, serta mengambil barang-barang yang ada di dalam gerai Pizza Hut. Setelah itu pelaku melarikan diri.

“Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri langsung ke TKP, dan melaksanakan penyelidikan, olah TKP, mencari saksi dan bukti, termasuk CCTV yang mengarah kepada para pelaku,” terangnya.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SR (31) di kawasan Desa Wanaherang.

“Saat itu tersangka membawa satu buah tas ransel hitam berisi satu bilah kapak, satu bilah golok, satu mata kunci letter T, satu buah kunci pas letter Y,” ujarnya.

Lalu, polisi melakukan pencocokan dengan keterangan saksi-saksi, dengan mengenali ciri-ciri dari kampak yang digunakan pelaku SR pada saat korban diancam.

Sehingga saksi yakin bahwa SR adalah salah satu pelaku yang menyekapnya bersama pelaku lainnya.

“Akhirnya SR mengakui dirinya yang melakukan kejahatan tersebut. Ia dibantu tiga pelaku lainnya, yaitu YS (30), MRS (19), dan RB (21) yang saat ini DPO,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kendaraan hasil kejahatan juga yang digunakan dalam kejahatan di Gerai pizza Hut tersebut.

Adapun barang bukti yang diambil di gerai Pizza Hut yaitu tiga buah recorder merk Samsung, enam HP Android merk Samsung warna hitam, satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, satu buah infocus merk focus dan satu buah DVR merk Hikvision. 

“Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta,” ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.