DEPOK, CEKLISSATU – Dalam kasus tewasnya seorang tahanan berinisial RAJ (26) di Rutan Kelas I Depok, Polres Metro Depok telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Diketahui, mereka merupakan sesame tahanan di Rutan tersebut.

"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, seperti dikutip, pada Senin (2/9/2024).

Para tersangka tersebut yaitu berinsial I, T, S, L, A, dan Y. Keenam orang itu diduga telah melakukan tindak kekerasan kepada korban di dalam tahanan.

Baca Juga : PWI Kota Depok Sepakat Sukseskan Pilkada 2024, Cerdas, Menyenangkan dan Menyala

Tindak penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, ada juga yang memakai benda seperti kursi.

"S peran memukul korban dengan menggunakan kabel," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, tersangka kasus narkoba berinisial RAJ (26), ditemukan tewas di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (29/8/2024). 

Korban diduga telah dianiaya oleh sesama tahanan lainnya.

Baca Juga : Pemilik Daycare di Kota Depok Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Pada Anak Kecil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dipindah lokasi penahanan. 

Pemindahan ini dilakukan karena RAJ segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidang.

Setelah dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok, keluarga korban mendapat informasi bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. 

Pihak keluarga langsung ke Rutan Kelas I Depok untuk mengecek.

"Tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)" tuturnya.

Keluarga akhirnya mendapat kepastian dari pihak rutan bahwa korban meninggal pada Kamis (29/8). 

Setelah jenazah dipulangkan, keluarga melihat banyak kejanggalan. Sebab, di tubuh korban mengalami banyak luka.