BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Hasilnya, sebanyak 24 tersangka ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang alias psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan para tersangka didasari aduan masyarakat yang merasa keresahan dengan redaran narkoba.

"Untuk penyalahgunaan sabu-sabu ada sebanyak 9 orang yang ditangkap, Ganja ada 2 orang, tembakau sintetis ada 10 orang dan obat psikotropika ada 3 orang," ucapnya kepada awak media pada Kamis, 6 Juli 2023 di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Baca Juga : Warga Keluhkan Limbah Pabrik Dibuang ke Sungai Cilengsi, Pemkab Belum Ambil Tindakan

Adapun barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram, obat psikotopika 138 butir. 

Menurut Bismo, peredaran narkotika terjadi di beberapa wilayah hukum Polresta Bogor Kota yakni di Bogor Utara lima tempat, Bogor Timur lima tempat, Bogor Selatan dua tempat, Bogor Tengah dua tempat, Bogor Barat tiga tempat dan Tanah Sareal dua tempat.

Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempet atau peta dengan pembeli memesan ke bandar melalui media sosial. Diantara para pelaku ini, lanjut Bismo, salah satunya insial MAP, dimana pelaku ini menjual tembakau sintetis yang kedapatan memiliki 7 bungkus plastik klip tembakau sintetis yang dibeli melalui media sosial, kemudian diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun media sosial bernama inisial RFN.

"Pelaku yang semula di MAP ke RFN dan berhasil kita amankan RFN di daerah rumahnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor dan kedapatan memiliki 22 bungkus tembakau sintetis," jelasnya.

Selain itu, Bismo menyebut bahwa pihaknya telah menangka kembali seornag residivis yang sudah menjalani hukuman selama 2,5 tahun pada Juni 2020. "Residivis ini kembali ditangkap karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya. Dia juga melakukan transaksi-transaksi lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku penyalahgunaan psikotropika obat-obatan terlarang dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 pasal 60 dan 62 tentang prsikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini bukti komitmen dan keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar masalah kejahatan dari narkotika dan psikotropika obat terlarang," katanya.