JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian PUPR terus berkomitmen mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan.  

Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021.

Penangan kemiskinan ekstrem kemudian dilanjutkan 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.

Baca Juga : Erick Thohir Program Bakti BUMN Tekan Kemiskinan Ekstrem

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, penentuan kategori wilayah ekstrem itu bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Penanganan kemiskinan esktrem Kementerian PUPR dilaksanakan melalui program integrasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan Ditjen Perumahan.

“Program penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tepat sasaran, efektif dan efisien,” kata Basuki, dikutip dari keterangannya, Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga : Musrenbang RKPD, Atang Dorong Pemkot Bogor Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran

Pada tahun 2020 hingga 2023, Kementerian PUPR telah melakukan dukungan infrastruktur melalui perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 277.712 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selanjutnya dukungan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya meliputi penyediaan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada 5.556 desa (61.177 KK) dan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada 9.242 desa (84.085 SR).

Penanganan terintegrasi juga dilaksanakan pada 54 lokus/kawasan prioritas, termasuk Kawasan Belawan Bahari di Kota Medan.

Baca Juga : Minimalisir Pertumbuhan Angka Kemiskinan, DPRD DKI Jakarta bakal Rampungkan Program Tebus Ijazah hingga 2029

Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, selain pembangunan Infrastruktur dasar, juga disertai dengan upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan livelihood masyarakat.

Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.