BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mulai menerapkan sanksi kepada kendaraan angkutan tambang di Kecamatan Parungpanjang, apabila masih tetap melanggar aturan jam operasional yang sudah disepakati bersama belum lama ini.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Dadang Kosasih. Menurutnya, skema sanksi untuk kendaraan yang melanggar aturan operasional dan akan dilakukan bersama dengan Polres Bogor.

“(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi,” ungkap Dadang kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditargetkan Rampung Hari Ini, KPU: Tersisa Empat Provinsi

Dadang menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.

“Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu melakukan audiensi dengan pengusaha angkutan (transporter) khusus angkutan tambang untuk berdiskusi dan menyepakati bersama delapan poin antara Pemkab Bogor dengan para transporter angkutan tambang, di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, pekan lalu.

Asmawa Tosepu menerangkan bahwa, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.

“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa Tosepu.

Menurutnya, delapan poin tersebut dapat disepakati bersama, misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dibawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.

“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalankan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.