JAKARTA, CEKLISSATU – Kabar terbaru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024.

Disebutkan dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik, pada Jumat (26/7/2024).

Peraturan terkait larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali system kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Hari Ini Berkantor di IKN, Presiden Jokowi Ungkap Menu Sarapan Pagi

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ungkap Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (30/7/2024). 

Untuk diketahui, pelarangan penjualan produk tembakau disebutkan dalam Pasal 434 PP Nomor 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. 

Berikut ini bunyi Pasal 434:  Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: 

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; 

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; 

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;  

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Terkait peraturan ini, pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. 

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.  

Selanjutnya pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.