BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor angkat bicara, tentang persoalan berjalannya kembali proyek pembangunan wahana wisata Riung Gunung, Cisarua-Puncak, yang saat ini dikerjakan PT. Jaswita (BUMD) Jawa Barat. Padahal, sempat mendapat penolakan dari elemen masyarakat dan juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Objek Destinasi Tempat Wisata (ODTW), Yuliana Idrus, pihak Disbudpar tidak mengetahui secara detail mengenai pembangunan proyek wahana wisata tersebut. Sehingga, terkait tentang perizinan dari wisata Riung Gunung yang dikerjakan PT. Jaswita tersebut tidak masuk dalam ranah kewenangan Disbudpar.

“Untuk proses pembangunan dan pengelolaan taman wisata Riung Gunung ini bukan masuk dalam kewenangan kami di Disbudpar. Sehingga, kami sama sekali tidak mengetahui secara lengkap permasalahan yang terjadi di tempat wisata tersebut,” ungkap Yuliana Idrus, Senin (29/4/2024).

Baca Juga : Safari Politik Pertama Golkar Sambangi PKB, Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Bogor 2024

Yuliana pun mengakui, hingga saat ini dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor belum ada komunikasi dengan Disbudpar terkait permasalahan tersebut.

“Kami disini hanya merumuskan dan menjalankan kebijakan-kebijakan pariwisata yang ada di Kabupaten Bogor. Hal itu, supaya tempat-tempat wisata itu bisa nyaman dan juga ramah untuk wisatawan. Sementara, terkait perizinan tempat wisatanya sendiri tidak masuk ke dalam ranah kami,” akunya.

Baca Juga : HUT ke – 3, Kepala BRIN Ajak Pengunjung Kebun Raya Menjaga Konservasi dan Mencintai Lingkungan

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi sempat menyoroti pembangunan wahana wisata yang dikerjakan oleh PT Jasa Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) di Riung Gunung

Dirinya menilai, Kabupaten Bogor telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian bangunan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda alih fungsi lahan, Keppres, dan undang-undang soal kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur).

“Saya meminta dinas terkait untuk tegas jika proyek pembangunan menyalahi peruntukannya, apalagi ini proyek plat merah atau Perumda. Harus bisa menjadi contoh, bukan seenaknya mendirikan bangunan,” tegasnya.

“Apalagi PBG dengan kajian belum keluar. Saya minta penegak Perda menghentikan dulu pekerjaan PT Jaswita, tunggu sampai perizinan keluar. Apalagi ini proyek plat merah, harus bisa jadi contoh. Jangan seenaknya mendirikan bangunan,” imbuhnya.