BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal, berhasil menangkap pelaku penyerangan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi didaerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa yang lalu. Sementara itu, dua pelaku berinisial B dan Z masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Saat ini, pelaku yang diamankan Inisial AIN (22), AF (17) dan lima orang kawan pelaku,"ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Bogor kepada awak.media, Rabu 08 Mei 2024. 

Ia mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari sekelompok pemuda melakukan perjanjian pertemuan dengan kelompok yang lain sembari membawa senjata tajam untuk merencanakan

Baca Juga : Kunjungi Disdukcapil, Pj Wali Kota Bogor Cek Pelayanan Kependudukan tawuran. 


"Saat sekelompok pemuda ini menunggu, petugas SPBU menegur untuk segera pulang. Namun, tidak terima ditegur mereka melakukan penyerangan terhadap korban,"katanya.


Pelaku dengan inisial AIN (22) diduga berperan dalam membawa senjata tajam, sedangkan AF (17) berperan dalam memvideokan kejadian tersebut. 


“AIN membawa senjata tajam, AF dibawah umur perannya memvideokan kejadian,” tambah Rio 


Menurut keterangan dari Rio selaku Kapolres Bogor tidak ada korban yang terluka, kerugian yang didapatkan sekitar satu sampai dua juta hingga motor milik karyawan SPBU yang rusak dan hukuman yang ditetapkan adalah pasal 335 dan undang-undang darurat perlindungan anak. 


“Atas dasar hal tersebut diterapkan pasal 335 dan undang-undang darurat perlindungan anak. Dua orang perlindungan anak, yang satu ditahan selama empat puluh hari kedepan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang Rio 


Rio menghimbau kepada dua DPO yang belum tertangkap untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 


“Dua DPO berinisial B dan Z belum tertangkap, diharapkan untuk bersikap kooperatif segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” ungkap Kapolres.


Reporter : Ikrilah Khoerunisa