JAKARTA, CEKLISSATU – Ratusan massa dari Partai Buruh dan BEM SI dikabarkan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (22/8/2024).

Demo tersebut bertajuk “Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No.60/PPU-XXII/2024” adalah seruan atas tindakan inkonstitusional DPR.

Diketahui, DPR menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu singkat, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR akan merevisi keputusan MK terkait syarat Pilkada dan hal tersebut menjadi bentuk politik yang tidak baik untuk demokrasi.

Unjuk rasa hari ini juga mendesak KPU mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 paling lambat tanggal 23 Agustus 2024.

Baca Juga : Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong Pilkada Kabupaten Bogor, Koalisi Tujuh Partai Diprediksi Bakal Bubar

Tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa hari ini, yaitu:

Pertama, Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.

Kedua, Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.

Unjuk rasa 'Kawal Putusan MK di DPR' polisi menerjunkan sebanyak 3.286 personel gabungan untuk mengamakankan jalannya aksi unjuk rasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengamanan akan di lakukan di dua tempat.

Sebanyak 2.013 personel akan diterjunkan di depan gedung DPR dan 1.273 personel lainnya akan dikerahkan di Patung Kuda, Monas.

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda yang bersifat situasional.