BOGOR, CEKLISSATU - Dua orang penagih hutang atau debt collector diamankan polisi di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui menganiaya warga dengan pacul ketika hendak menagih hutang.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 Juli 2024. Berawal ketika dua pelaku berinisial GS dan TS yang merupakan debt collector dari salah satu koperasi di wilayah Ciampea mendatangi rumah untuk menagih hutang ibu korban berinisial NM.

"Pelaku bertemu dengan korban di rumahnya," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Kemudian, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun, pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah adu mulut antara korban dengan pelaku hingga akhirnya menyabetkan pacul ke arah tubuh korban tetapi berhasil ditangkis.

Baca Juga : Diduga Depresi, Seorang Perempuan Nekat Lompat dari JPO di Bandung

"Pelaku GS langsung melarikan diri, sementara TS berhasil diamankan oleh warga," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni GS.

"Para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di Polsek Rancabungur," tandasnya.