BOGOR, CEKLISSATU – Upaya koalisi tujuh partai untuk ‘menjegal’ Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor gagal total. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

"Tentunya putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat memengaruhi eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai," ungkap Pengamat Politik yang juga Founder LS Vinus, Yusfitriadi, Rabu (21/8/2024).

Kang Yus—sapaan akrabnya—spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Kang Yus.

Baca Juga : MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah, Parpol Tak Dapat Kursi Bisa Usung Paslon

Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik. Bukan hanya Partai Gerindra saja, namun partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.

Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” terang Kang Yus.

Dengan begitu Kang Yus memprediksi, koalisi tujuh partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, bakal bubar.

“Karena PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” ucap Kang Yus.

Baca Juga : Ono Surono Sambut Baik Putusan MK, PDI Perjuangan Berpotensi Melenggang Sendiri di Pilgub Jabar 2024

Pun demikian dengan Partai Golkar, tentu saja Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.

“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar khususnya Jaro Ade sangat kencang dan siap mengusung Jaro Ade sebagai calon bupati Bogor tanpa mahar,” kata Kang Yus.

Pencalonan bupati Bogor Jaro Ade diprediksi bakal melenggang hingga pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bogor. Karena dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan seluruh lembaga survei terkemuka dan hasil surveinya pun sudah melewati ambang batas, popularitas dan elektabilitas Jaro Ade mencapai 58,0 persen hasil lembaga survei Indikator.

“Jadi, kemungkinan besarnya dan bisa dipastikan kang Jaro Ade bisa maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” ujar Kang Yus.

Kendati demikian, putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlemen seperti PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5 persen.

“Yang saya tahu partai non parlemen ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai non parlemen dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” terang Kang Yus.

Yang terpenting adalah, lanjut Kang Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.

“Tinggal kemudian KPU memperbaharui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” tandasnya.

Putusan MK yang teguh menjaga marwah demokrasi di Bumi Ibu Pertiwi Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat khususnya suhu politik di Kabupaten Bogor, tak terkecuali bagi calon kuat bupati Bogor Jaro Ade.

Kendati demikian, calon bupati satu-satunya dari Partai Golkar yang juga putra asli kelahiran Cileuksa, Sukajaya itu tidak membuat Jaro Ade jumawa dan sombong. Jaro Ade mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.

“Alhmdulillah kita beryukur kepada Allah Tuhan yang Maha Segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk menyukseskan visi misi pemerintahan bapak Prabowo dan bapak Gibran lima tahun ke depan,” ucap Jaro Ade melalui pesan WA-nya.