BANDUNG, CEKLISSATU - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong di Bandung.

Petugas LPSK itu bakal melakukan assesmen psikologi terharap para terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polmer Sirait dari DPN Peradi, membenarkan bahwa LPSK mendatangi keenam terpidana untuk dilakukan assesmen psikologi, Selasa 12 Agustus 2024. 

Baca Juga : Gali Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, 3 Penyidik Bareskrim Periksa Dua Terpidana Vina Cirebon di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung

Ia mengatakan, pendaftaran PK atau peninjaun kembali untuk keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bakal dilakukan Rabu 14 Agustus 2024 besok.

Polmer mengatakan, telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli maupun saksi fakta. 

"Mudah mudahan kalau gak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," kata Polmer.

Baca Juga : Bareskrim Hari Ini Akan Lakukan Pemeriksaan Terpidana Kasus Vina Eky di Rutan Kebon Waru

Ia mengatakan, saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari penjara, dan status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Bandung, keenam terpidana seumur hidup berencana melakukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut.

Salah satu terpidan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun pun melakukan PK, untuk menegaskan bahwa dia bukan pelaku kasus tersebut. Hasil putusan sidang PK Saka Tatal pun masih ditunggu.