BANDUNG, CEKLISSATU-- Bareskrim Polri hari ini diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky 2016 Silam. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Rutan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat, (5/8/2024) pada pukul 10.00 WIB.


Pemeriksaan itu pun dibenarkan kuasa hukum 6 terpidana Jutek Bongso bahwa benar hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap para terpidana.


"Untuk Pemeriksaan pertama (dari Bareskrim Polri) itu dilakukan di Rutan Kebon waru terhadap, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Rivaldi,"kata Jutek Bongso Senin (5/8/2024).


Sementara untuk Eko dan Jaya dijadwalkan pada hari Selasa esok (6/8/2024) di Lapas Jelekong,  Kabupaten Bandung yang juga pemeriksaannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga : Rudy Susmanto Sampaikan Program Satu Desa Satu Motor di Jambore APDESI Kabupaten Bogor 2024


"Eko dan Jaya di Lapas  Jelekong besok,"katanya.

Lebih lanjut, Jutek mengatakan pemeriksaan tersebut memang komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang 


"Dan pemeriksaan tersebut juga tindak lanjut laporan polisi yang dilakukan (Kuasa Hukum terpidana) ke pada Iptu Rudiana dan  Aep beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri,"ungkapnya.

Sementara itu di sisi Lain Kuasa Hukum dari Iptu Rudiana Elza Syarief mengatakan bahwa hari ini Iptu Rudiana akan mendatangi Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum.


"Ia hari ini (Rudiana) datang ke Polda Memberikan keterangan atas laporan kepada Aep dan Dedi Mulyadi,"kata Elza Syarif.


Sementara itu meskipun Dedi, Mulyadi dilaporkan oleh Iptu Rudiana Dedi Mulyadi menanggapi dengan santai dan malahan berterimakasih kepada Iptu Rudiana hingga Aep atas laporan tersebut.

Dedi Mulyadi dilaporkan atas dugaan memberikan informasi hoax di Chanel YouTube bersama Dede yang telah menyudutkan Iptu Rudiana dalam pengungkapan kasus kematian anaknya almarhum Eky dan korban lain Almarhumah Vina.