BANDUNG, CEKLISSATU – Sebanyak 20 santriwati di Karawang diduga mendapatkan tindak asusila dari pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Tim kuasa hukum LBH Sanggabuana yang menjadi pendaping para santriwati yang mendapat tindak asusila itu, Uus Hidayat mengatakan, sejauh ini terduga pelaku belum ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia mendapatkan informasi jika polisi akan melakukan gelar perkaratindak asusila itu dan kasus masuk dalam tahap penyidikan.
Baca Juga : Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Bogor Ditangkap Polisi
"Hari ini saya dapat informasi bahwa akan ada gelar perkara dan sudah masuk ke penyidikan," ucap dia saat dihubungi Ceklissatu.com, Selasa 13 Agustus 2024.
Uus mengatakan, para korban yang diduga mengalami tindak asusila sebagian sudah keluar dari ponpes tersebut.
Total sebanyak enam orang santriwati yang melaporkan dugaan tindak asusila kepada dirinya.
Baca Juga : 20 Santri di Karawang Diduga jadi Korban Tindak Asusila dari Pimpinan Ponpes
Ia menyebut para korban mengalami dugaan tindak asusila saat tahun 2023 dengan jumlah korban bisa mencapai 15 orang.
Uus pun mengungkapkan dugaan modus tindak asusila yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.
“Salah satunya tidur di kelas dengan memakai pakaian dalam saja. Dalaman atas aja kalau ke bawah bebas itu ada CCTV," kata Uus.
Baca Juga : Diduga Lakukan Asusila Terhadap Anak, Pedagang Es Keliling di Puncak Dihakimi Warga
Tidak hanya itu, ia menambahkan, dugaan tindak asusila lainnya yang dilakukan yaitu memeluk santriwati dari belakang. Selain itu, menggesek-gesekan dengkul ke area sensitif korban bagian atas.
"Kaya misalkan lagi di warung atau di kelas atau di luar tiba-tiba seolah-olah dipeluk dielus-elus," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan terduga pelaku pun tiba-tiba masuk ke asrama santriwati yang saat itu berpakaian santai.
Baca Juga : Oknum Dinas Peternakan Bagian Penyuluhan Lampura Diduga Mesum Dengan Bidan Puskesmas Mesuji
Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus tindak asusila tersebut.
"Jangan sampai menunda-nunda memberikan keadilan kepada korban kasihan anak anak mereka saat itu lagi menuntut ilmu tiba tiba kejadian seperti ini kasian dan mencoreng dunia pesantren," kata Uus.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Rita Zahara belum merespons hal tersebut.
Comment