Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan, menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ucapnya.
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang si mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Meski begitu, dia akan melaporkan terlebih dahulu peristiwa ini ke Kemendagri.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Klapanunggal Bogor
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," pungkasnya.
Comment