BANDUNG, CEKLISSATU -- Bupati Indramayu, Lucky Hakim bakal diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat, seiring perjalanan liburannya ke Jepang beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, sanksi bagi Lucky Hakim atas sikapnya tersebut cukup berat, karena berpergian tanpa restu dari Kemendagri.

Dedi mengungkapkan, Dirjen Kemendagri sudah memberikan surat untuk Lucky Hakim, atas pelanggaran yang dilakukan Bupati Indramayu itu karena kewenangannya berada di Kemendagri

"Jadi nanti kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen kesimpulannya seperti apa," kata Dedi usai Halal Bihalal Pemprov Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (08/04/2025).

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim, Jalan-jalan ke Jepang Tanpa Izin Dirinya

Sanksi maksimal dari pelanggaran yang dilakukan Bupati Indramayu tersebut kata dia, Kemendagri bisa saja memberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan. 

"Itu sanksi maksimal ya, mudah-mudahan ya kita serahin pada Pak Mendagri ya," ucapnya.

Sebelumnya Lucky Hakim terlihat tengah berlibur ke Jepang bersama keluarganya saat libur lebaran idul fitri 2025. 

Melalui unggahan media sosial instagram pribadinya, Lucky Hakim nampak sedang turun dari sebuah mobil menggunakan pakaian adat khas Jepang dan mengunjungi beberapa titik wisata. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pertemukan Dadang Kabid Dishub Kabupaten Bogor dan Emen Sopir Angkot, Begini Isi Percakapannya

Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan. 

Dedi Mulyadi pun menyatakan jika Lucky Hakim tidak pernah menyampaikan apapun kepada dirinya, termasuk soal keberangkatannya ke Jepang

"Gak ada (izin), pemberitauan ke saya juga gak ada Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang gak ada. Malah beberapa kali saya wa gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspon. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi.

Menurutnya, bupati dan walikota seharusnya dalam momentum lebaran ini bisa berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin

Baca Juga: Shalat Idul Fitri Pertama di Gasibu Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Animo Masyarakat Sangat Tinggi

"Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri," ucapnya.

Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan, menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. 

"Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ucapnya.

Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang si mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Meski begitu, dia akan melaporkan terlebih dahulu peristiwa ini ke Kemendagri

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Klapanunggal Bogor

"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," pungkasnya.