BANDUNG, CEKLISSATU -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi soal sebuah surat bertanda tangan Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp165 juta, di media sosial.
KDM Sapaan akrabnya, mengatakan, apa yang dilakukan kepala Desa tersebut sudah melanggar terhadap instruksi gubernur. Sehingga lanjutnya hal tersebut sudah tidak bisa diampuni.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari Bupati maka Bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya, kepada awak media, Minggu, (30/03/2025).
Baca Juga: Minta THR Rp165 Juta dari Perusahaan? Kades Klapanunggal Disorot, Pemkab Bogor Bertindak
Lebih lanjut dirinya, menilai, tindakan yang dilakukan oleh kepala Desa tersebut harus mendapatkan tindakan tegas, tidak cukup hanya meminta maaf.
Menurutnya hal itu, dilakukan agar hal-hal seperti itu tidak diikuti oleh yang lain serta agar tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan.
“ya sama dong perlakukan kaya preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi di tindakkan? ditahankan? masa kepala desa enggak, kan sudah tau ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk di gratifikasi,” ucapnya.
Baca Juga: Jalan Raya Narogong Bogor Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas
“Melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” katanya.
Comment