BOGOR, CEKLISSATU - Kenakalan remaja saat ini masih cukup tinggi, baik masalah perundungan maupun kekerasan. 

Komisi X DPR RI menemui langsung Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu untuk membahas kenakalan remaja tersebut.

Asmawa Tosepu mengungkapkan, permasalahan terkait perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah memang menjadi keprihatinan kita bersama.

Pemkab Bogor menyediakan layanan laporan kekerasan layanan sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online melalui aplikasi atau via website Sigadis, pelatihan bagi tenaga pendidik dalam hal pencegahan, penanganan indikasi kekerasan pada satuan pendidikan, dan membuka layanan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan dinas.

“Upaya berupa regulasi, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Perpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat. Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.3/500/KPTS/Per-UU/2023 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkap Asmawa, dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga : Satpol PP Goes to School, Antisipasi Kenakalan Remaja di Sekolah

Lebih lanjut Asmawa menerangkan, serta dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Wilayah I-V, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor dan KPAD Kabupaten Bogor. 

“Pemkab Bogor melalui Disdik telah melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, dan pengawasan kepada para pengawas sekolah di setiap jenjang dan wilayah kecamatan,” terang Asmawa.

Menurutnya, perlu komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman bagi anak. Oleh karena itu, kita perlu memastikan Satuan Tugas (Satgas) anti perundungan di sekolah atau TPPK yang dalamnya ada kepala sekolah, guru, dan komite sekolah, berfungsi dengan efektif.

“Sejumlah kasus kenakalan remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor, menunjukan teknologi digital meningkatkan paparan risiko kekerasan terhadap anak sekolah, antara lain terkait: keamanan siber dan pelanggaran privasi, konten berbahaya, perilaku adiktif, perundungan di medsos, kekerasan, dan eksploitasi seksual,” tandasnya.

Ia menambahkan, perlu upaya literasi digital atau kampanye digital yang lebih intensif untuk mencegah agar anak sekolah, dari jenjang TK sampai dengan SMA sederajat tidak menjadi korban tindak kekerasan elektronik dan memiliki kesadaran kritis sehingga mampu melakukan deteksi dini dan terhindar dari bahaya kekerasan yang dipicu oleh interaksi di dunia maya.

“Tidak kalah penting, upaya pengawasan juga perlu didukung sarana prasarana, perundungan sebagai tindak kekerasan terjadi karena ada pembiaran atau kesempatan bagi para pelaku. Ruang itu harus kita persempit dengan melengkapi lingkungan sekolah dengan sarana CCTV yang memadai,” ujar Asmawa Tosepu.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menuturkan, Kabupaten Bogor adalah kabupaten yang terluas dan terpadat jumlah penduduknya.

Seiring dengan perkembangan industri, kawasan perumahan dan lain-lain, kita masih melihat maraknya permasalahan sosial. Komisi X bermitra dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan kementerian dan lembaga lainnya ada beberapa isu yang menjadi konsern kita semua, salah satunya adalah isu perundungan dan kekerasan.
 
“Isu ini tidak henti-hentinya hadir dipemberitaan, oleh karena itu kami mendesak kepada Kemendikbud Ristek untuk segera melakukan tindakan akhirnya terbit Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023. Regulasi ini secara umum mengatur menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas terkait kekerasan fisik, psikis, dan perundungan,” jelas Dede.
 
Dede melanjutkan, kemudian memastikan setiap kasus kenakalan remaja dapat ditangani dengan cepat, dan satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Serta Pemerintah kabupaten/kota membentuk satgas. Aturan tersebut juga meminta pencegahan kenakalan remaja menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.
 
“Kami ingin tahu bagaimana satgas yang sudah dibentuk di Kabupaten Bogor dan langkah-langkan Pemkab Bogor agar permasalahan kenakalan remaja, perundungan dan kekerasan angkanya bisa menurun,” tutup Dede Yusuf.