JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kabar terbaru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022.
JPU Kejagung, Roy Riady menyatakan, perbuatan Nadiem dilakukan Bersama sejumlah pihak. Yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426," ungkap Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022;
yang tidak sesuai perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menyebutkan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek;
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkapkan Nadiem Makarim diduga diperkaya dengan penerimaan uang Rp809,59 miliar berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem Makarim juga disebut berperan bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021;
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Jaksa mengatakan, mereka diduga melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” bebernya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025 KPK Lakukan Sebelas OTT, 118 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Nadiem Makarim bersama terdakwa lainnya diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Jaksa juga mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment