BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bogor sebesar Rp.55.480.316,- diserahkan langsung bersama Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Dolik Yulianto, di sela acara Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Tahun 2024 di Gedung Tegar Beriman Bogor.

Peserta penerima manfaat jaminan kecelaakan kerja atas nama Andhika Prawasa merupakan salah satu anggota SatPol-PP Kab.Bogor berhak atas santunan kecelakaan kerja setelah mengalami kejadian kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan lalu lintas sepulang piket karena menghindari kendaraan lain yang mengakibatkan jatuh dan menabrak mobil box. Sehingga, mendapatkan luka parah di mulut dan muka retak tulang rahang yang mengharuskan melakukan tindakan operasi.

Baca Juga : Susun Rencana Pembangunan Kabupaten Bogor 2025, Burhanudin: Masyarakat Harus Bisa Rasakan Manfaatnya

Sebagai informasi, seluruh anggota SatPol-PP Kab. Bogor sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan April Tahun 2020, sehingga setiap anggota mendapatkan perlindungan manfaat atas risiko Kecelakan Kerja dan Kematian selama menjalankan pekerjaannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dolik Yulianto mengucapkan rasa duka kepada pihak peserta dan keluarga atas kejadian kecelakaan kerja tersebut. Dolik menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para anggota SatPol-PP Kab. Bogor telah terlindungi atas risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian serta berhak mendapatkan manfaat apabila terjadi kejadian atas risiko tersebut.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dolik.

"Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga apabila terjadi risiko sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami "Kerja Keras Bebas Cemas!"," tutup Dolik.