BEKASI, CEKLISSATU – Seorang ibu berinisial SNF (24) yang tega membunuh anaknya sampai tewas di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku SNF dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan itu.

"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara)," tegasnya.

Baca Juga : Bangun Bendungan Cibeet dan Bendungan  Cijurey, PUPR: Urai Titik Banjir di Bekasi dan Karawang

Sebelumnya, Ade Ary menyampaikan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu yang bunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi

Berdasarkan hasil gelar perkara, SNF ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," tuturnya.

Selain itu lanjutnya, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.

"Setidaknya sudah lima saksi yang dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya sekuriti kemudian satu kerabat tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka," jelasnya.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, korban ditusuk hingga tewas oleh ibunya saat sedang tidur.

"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," ungkapnya.

Ia menyebutkan, korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.