JAKARTA, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin 13 Februari 2023.

Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam. 

Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.