SOLO, CEKLISSATU - Polresta Solo menangkap Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo karena kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA. 

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan. Dari pengakuannya kepada polisi, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga 12 kali di tempat yang berbeda, dalam rentang waktu mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

"Dia melakukannya sebanyak 12 kali, tapi tidak sampai bersetubuh. Motif tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pencabulan pada korban," ujar Ade, dalam saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia menerangkan, antara tersangka dan korban sebelumnya memang sudah saling mengenal. Ibu korban, merupakan teman masa kecil tersangka. Korban pun telah menganggap tersangka sebagai pengganti ayah kandungnya yang saat ini tinggal di luar kota karena bekerja.

Sayangnya, tersangka justru memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak untuk melakukan aksi pencabulan. Tersangka kerap membujuk korban dengan hal-hal bohong dengan dalih agar korban tidak diganggu makhluk halus.

Baca Juga : Dua Pegawai BUMD di Kota Bogor Terjerat Skandal Perselingkuhan

"Aksi membujuk korban hingga terjadinya pencabulan dilakukan tersangka di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam mobil, baik mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, di beberapa fasilitas umum, serta kolam renang di sejumlah hotel di Solo," papar Ade Safri. 
 
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka juga kerap mempertontonkan video porno kepada korban. Tindakan tersangka terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru lesnya. Kasus tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan oleh ayah korban ke polisi.

Tersangka kemudian ditangkap tanggal 4 Juli 2022. Selain menangkap tersangka TAS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga pohon bidara. Pohon tersebut digunakan tersangka dengan dalih untuk mengusir setan dari tubuh korban.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan menyerahkan kasus hukum ini kepada aparat kepolisian. Dia pun memastikan telah mencopot TAS dari jabatannya.

"Yang jelas pelaku sudah tidak bekerja lagi. Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak berwajib," kata Gibran saat ditemui di Pendapi Ageng Balai Kota Surakarta. 

Dia pun memastikan Pemerintah Kota Solo akan memberikan pendampingan kepada korban. Apalagi korban pencabulan itu masih di bawah umur.