JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan seumur hidup penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023, sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa 17 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.