BOGOR, CEKLISSATU - Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan menambah catatan buruk jabatan kades di Kabupaten Bogor.

Diketahui, Wawang merupakan kades ketiga yang terjerat kasus hukum di tahun 2023. Sebelumnya ada mantan Kades Karanggan, Kecamatan Gunungputri yakni Adang dan Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang, Nur Hakim.

Ketiga Kades tersebut diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi  dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Dana Desa (DD) dan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.

Baca Juga : Diduga Jatuh ke Sumur Setahun Lalu, Mayat Pria Ditemukan Warga Citeureup

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, Wawang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga telah memalsukan surat-surat seluas 6,9 hektare.

"(Wawang ditahan) terkait pemalsuan surat-surat dengan potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," kata Teguh kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.

Sementara untuk Adang, dia ditahan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dugaan kasus penyelewengan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan, dugaan kasus penyalahgunaan yang dilakukan
mantan kades yang diketahui bernama Adang itu terjadi pada anggaran SamiSade 2021-2022.

Penahanan Adang yang dilakukan pada Kamis 19 Oktober 2023 itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023.

"Sebelum penahanan ini, kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya yang bersangkutan kami tahan," kata Marjuki dalam keterangan tertulisnya.

Sedangkan Nur Hakim, dia diproses oleh pihak berwajib dari Polres Metro Depok setelah pada Sabtu 15 Juli 2023.

Dia diduga telah menyelewengkan dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2022.