BOGOR, CEKLISSATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK). 

Penerbitan Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Kota Bogor, dengan harapan meningkatkan pemahaman dan rasa nasionalisme di kalangan penduduknya.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus), Ence Setiawan mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi misi Kota Bogor untuk memperkuat rasa nasionalisme ditengah masyarakat. 

Baca Juga : Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana jika Kepala Desa Terlibat Kampanye

"Perda ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia dalam segala aspek, seperti fisik, spiritual, dan sosial, demi mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, sejahtera, dan demokratis," ucapnya.

Perda PPWK terdiri dari 8 bab dan 20 pasal, dan dalam proses penyusunannya, masyarakat secara umum turut dilibatkan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut H. Murtadlo selaku Juru Bicara Tim Pansus menuturkan bahwa Perda ini menjelaskan berbagai bentuk kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, termasuk pelatihan fasilitator, kegiatan luar ruangan (outbound), perlombaan cerdas cermat, permainan, diskusi, dialog, seminar, dan lokakarya.

Sementara itu, materi dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan muatan lokal.

"Diharapkan dengan adanya Perda ini, masyarakat Kota Bogor akan dapat mengakses pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan melalui kegiatan yang lebih interaktif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai bahwa kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting saat ini. 

Penguatan nilai-nilai Pancasila yang didasarkan pada wawasan kebangsaan adalah akar dari nasionalisme yang harus dijaga. 

"Dengan pengesahan Raperda ini, diharapkan semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat akan semakin kokoh dalam melestarikan Pancasila sebagai landasan utama membangun bangsa menuju masa depan yang lebih baik," katanya.