BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menyoroti aktivitas penyelenggara negara dalam proses Pemilu 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menjelaskan, penyelenggara negara seperti perangkat desa dan Kepala Desa maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), ASN, TNI dan Polri, dengan tegas dilarang untuk tidak terlibat dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 282.

Baca Juga : Ini Motivasi Putra Tegar Munggara Maju Jadi Bacaleg Muda dari PPP Kota Bogor

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, lanjutnya, para penyelenggara negara itu terancam sanksi pidana 
dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana yang telah tertuang 
 dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 280 ayat 3.

"Ini yang kita warning, jangan sampai kepala desa, BPD, perangkat desa ASN, TNI dan Polri terlibat dalam kampanye," jelas Burhan, Kamis 14 September 2023.

Menurutnya, posisi strategis yang diduduki oleh para penyelenggara negara tersebut akan sangat memungkinkan "disusupi" oleh para politisi untuk memenuhi hasrat politiknya.

"Jika (penyelenggara negara) terbukti terlibat maka itu pun akan menjerat peserta Pemilu (caleg) sebagai pihak yang melibatkan," jelas Burhan.


ERUL