BOGOR, CEKLISSATU - Dua pria di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor ditangkap polisi usai mencuri motor tetangganya. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan peristiwa itu berawal dari adanya tindak pencurian motor milik salah satu warga pada 20 April 2024 malam. Dimana, korban yang pulang bekerja memarkirkan motor ke dalam rumah yang terbuat dari bilik serta pintu tidak dalam kondisi terkunci.

"Pelapor istirahat tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan adik ipar menanyakan motor. Pelapor bangun dan melihat motor sudah tidak ada dan selanjutnya membuat laporan polisi," ujar Sumijo dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga : Maknai 50 Tahun Perjalanan, ChildFund International Wujudkan Hak Anak

Lalu, Pada Selasa 23 April 2024 sang adik ipar merasa curiga dengan salah satu tetangganya berinisial E. Dari situ, polisi melakukam penyelidikan dan mengakui bahwa E telah mencuri motor milik korban bersama rekanmya berinisial MD.

"Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya," terangnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan," tandasnya.