BOGOR, CEKLISSATU - KPU Kabupaten Bogor sudah menyelesaikan 100% proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih se kabupaten Bogor, oleh 14.548 petugas pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH). 

KPU Kabupaten Bogor telah menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 3.924.292. Dari data yang diterima itu, akhirnya Kabapten Bogor terpetakan sebanyak 7.686 tempat pemungutan suara (TPS).

“Untuk mengolah data DP4 sebanyak itu, akhirnya kita membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak 14.548 yang mulai bekerja dari tanggal 24 Juni sampai akan berakhir pada 24 Juli 2024. Dari kegiatan yang kita lakukan, kemudian koordinasi dengan PPK dan PPS, alhamdulillah H-2 Kabupaten Bogor sudah menyelesaikan e-Coklit sebesar 100 persen,” papar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten  Bogor, Asep Saeful Hidayat, Rabu (24/7/24).

Saeful menjelaskan, target 1 bulan pekerjaan Pantarlih sudah dilakukan dengan baik, 2 hari sebelum tanggal 24 Juli semua data yang dimintakan untuk dilakukan coklit sudah tersampaikan ke KPU Kabupaten Bogor melalui e-coklit.

Selanjutnya KPU Kabupaten Bogor membentuk Korwil, komisioner dibagi menjadi 5 kelompok,  tiap komisioner memantau atau melakukan koordinasi untuk 8 Kecamatan.

“Jadi semuanya dilakukan oleh komisiner dari KPU Kabupaten Bogor dan melibatkan semua kesekretariatan. Tim KPU Kabupaten Bogor melakukan kunjungan atau supervisi kepada Kecamatan yang ditugaskan,” ungkapnya.

KPU Kabupaten Bogor juga membentuk layanan Help Desk, ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait kendala yang dialami Pantarlih PSS dan PPK. Membentuk tim Help Desk dengan layanan zoom meeting, dengan harapan menjadi sarana yang efektif agar kerja pantarlih di lapangan berjalan.

“Ketika turun kelapangan juga kami selalu mengawasi kegiatan petugas Pantarlih untuk memastikan apakah ada prosedur yang salah atau tidak dalam melakukan coklit. Pantauan kami dilapangan tidak ditemukan kesalahan,” tegasnya.

Untuk pengawasan pantarlih yang bertugas di lapangan di damping oleh PKD agar semua pemuktahiran data yang masuk kedalaman kategori tidak memenuhi syarat (TMS), yakni yang sudah meninggal, pindah datang, pindah keluar akan berkordinasi dengan RT/RW setempat dibuktikan dengan data administrasi.

 “Sampai saat ini, begitu ada laporan dari Bawaslu, Panwascan dan PKD langsung kami lakukan tindakan terhadap laporan yang disampaikan tersebut,” ujar Asep.

Begitu juga kendala “Hingga komunikasi informasi yang diperoleh terhadap kategori TMS tadi, dilakukan koordinasi dengan pihak desa. Akhirnya pihak desa menerbitkan surat keterangan bahwa orang tersebut sudah tidak ada di wilayahnya. Kemudian dilakukan tindakan oleh petugas Pantarlih dan PPS,” bebernya.