JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Bustanul Arifin (30 tahun) di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada Jumat pagi, 27 Juni 2025. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Desember 2023 hingga Februari 2027.
Laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menyebutkan bahwa almarhum bekerja di sektor industri komponen otomotif di wilayah Gimhae. Almarhum tengah berencana mengambil cuti dan pulang ke Indonesia, namun sebelum keberangkatan, terjadi insiden tragis di Terminal 2 Bandara Incheon yang menyebabkan almarhum meninggal dunia di tempat.
Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan segera memproses santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris. Santunan sebesar Rp85 juta diberikan sebagai hak peserta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI merupakan prioritas lembaga sebagai bagian dari amanat negara.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Bustanul Arifin. Kami memastikan bahwa seluruh hak beliau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi secara utuh dan cepat. Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran yang menghadapi tantangan dan risiko tinggi di luar negeri,” ujar Roswita.
Comment