JAKARTA, CEKLISSATU - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti) baru-baru ini menggelar sidang terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban, reruntuhan dan public safety diving equipment di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk tahun 2023. 


Tiga saksi hadir dalam sidang tersebut, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Baca Juga : 6 Manfaat Minum Air Hangat Saat Bangun Tidur: Bisa Membersihkan Racun dalam Tubuh


Muhammad Adrian Zulfikar kuasa hukum mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, mengungkapkan, persidangan ini masih fokus pada dugaan suap kepada Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) yang diduga bersumber dari pengadaan proyek Public Safety Diving dan Alat Pendeteksi Pencari Korban Reruntuhan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disajikan oleh Oditur Militer.

“Bahwa saat ini sudah tidak relevan untuk terus membahas mengenai dugaan suap yang terjadi di Basarnas adalah sebesar Rp 88,3 miliar sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Saat ini sesuai dengan surat dakwaan yang disajikan oleh oditur militer dugaan suap yang terjadi di Basarnas bernilai sebesar Rp 7,8 Miliar,” ujar Adrian saat ditemui di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024.


Adrian pun kembali menjelaskan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Afri ABC, saat ini dugaan suap yang dilakukan oleh Henri Alfiandi melalui ABC ditujukkan untuk Dana Komando (Dako) yang peruntukannya untuk kepentingan Basarnas


“Dari fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, tidak ada intervensi apapun dari Henri Alfiandi selaku Kabasarnas untuk memenangkan pihak tertentu dan meyakini bahwa seluruh proses pengadaan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.


Selain itu, pihaknya menuturkan dakwaan sidang sipil pun serupa dengan sidang di Dilmilti, agar tidak dinilai sidang militer melakukan keringanan atau rekayasa masalah dakwaan. Jumlah dugaan nominal uang sebesar Rp88,3 miliar pun tidak tertuang dalam sidang sipil.


Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga saksi ini telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 7 Desember 2023. Mereka dituduh memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabarsarnas Letnal Kolonel Afri Budi Cahyanto.


Kasus dugaan korupsi suap di Basarnas diduga dimulai pada tahun 2021, saat Basarnas melakukan sejumlah tender pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh publik.