Lebih lanjut, Roswita menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berulang kali memberikan santunan kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama menjalankan tugasnya di negara penempatan. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami tidak hanya hadir saat pendaftaran, tapi juga di saat paling sulit bagi keluarga. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, kami telah menyalurkan santunan kepada puluhan PMI dan keluarganya yang menghadapi musibah serupa, baik di Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan negara penempatan lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru
Proses pemulangan jenazah telah dilakukan secara resmi melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon pada 2 Juli 2025 dan tiba di Jakarta pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, jenazah diantar menuju kediaman keluarga di Kediri, Jawa Timur, untuk disemayamkan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun jika memenuhi syarat kepesertaan.
Dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, perlindungan sosial yang diberikan bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa yang bekerja demi kesejahteraan keluarga dan negara.
Comment