Jakarta, Ceklissatu.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp140,3 miliar di periode triwulan I Tahun 2024 dengan jumlah transaksi sebanyak 6.201 kasus.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini saat ditemui di ruang kerjanya (Senin, 22/4).

Husaini menuturkan, total angka pembayaran klaim tersebut terdiri dari pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp3,0 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 172 kasus, pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2,1 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 97 kasus, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp131,6 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 3.479 kasus dan pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2,4 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 1.726 kasus.

"Sedangkan untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dibayarkan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru sebesar Rp1,0 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 727 kasus, "ucap Husaini.

"Mudah-mudahan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta maupun keluarga peserta dan dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak dan bermartabat, ”ungkapnya.

"Iya bermartabat, sebab jika suatu saat peserta ini sudah tidak mampu untuk bekerja baik karena memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka secara ekonomi orang tersebut tetap survive tidak mengandalkan dan bergantung kepada bantuan orang lain sebab sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, "terang Husaini 

Husaini mengajak seluruh pekerja untuk selalu memastikan diri dan orang-orang terdekat untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas. Pihaknya juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan selalu siap melayani peserta dengan prima dan sepenuh hati.

"Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, caranya cukup mudah bisa melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun melalui website atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang kini dilengkapi dengan berbagai macam fitur yang dapat diakses kapan dan di mana saja, "tutup Husaini.