BOGOR, CEKLISSATU.COM– Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, belum mereda. Di tengah temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di balik tembok lapas, muncul pula dugaan pungutan untuk mendapatkan akses ke kluster tertentu.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Wisnu memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di lapas yang dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI Aries Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti sejumlah fasilitas di dalam Lapas Cibinong yang dinilai tidak semestinya tersedia bagi warga binaan.

Tak berhenti pada persoalan fasilitas, sorotan juga mengarah pada dugaan adanya pembayaran tertentu untuk memperoleh akses ke kluster atau fasilitas tertentu di dalam lapas.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Wisnu memberikan bantahan tegas.

“Tidak ada di sini,” kata Wisnu.

Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi secara spesifik mengenai dugaan pungutan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.

Wisnu kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya praktik pungli.

“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan. Insyaallah tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Sebab, di satu sisi terdapat temuan dan sorotan Ombudsman mengenai fasilitas serta dugaan pungutan untuk memperoleh akses tertentu. Di sisi lain, pihak lapas secara terbuka membantah adanya praktik pungli.

Kedatangan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus RI Aries Marsudiyanto pun menjadi momentum untuk melihat langsung kondisi di balik tembok Lapas Cibinong.

Inspeksi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan fasilitas, pelayanan, serta tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan dugaan pungutan untuk mendapatkan akses ke fasilitas tertentu di Lapas Cibinong masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.