BOGOR, CEKLISSATU - Sengketa pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. 

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu, 23 September 2026. Gugatan diajukan Kawitan Budi Santoso melalui kuasa hukumnya, Adv. Imam Rusmana, S.H., M.Hum., terhadap PF terkait pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan dapur SPPG Savira. 

Gugatan itu didaftarkan ke PN Bogor pada 16 September 2026. 

Namun, sidang perdana yang sedianya beragenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak serta penunjukan mediator belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan dan, menurut pihak penggugat, tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran tersebut. 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda yang sama. 

Ketidakhadiran tergugat tersebut disayangkan pihak penggugat. Kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Imam Rusmana, menilai perkara seharusnya dapat mulai diperiksa untuk mengetahui duduk persoalan sengketa secara hukum. 

"Tergugat yang notabene merupakan pejabat publik, anggota DPRD sekaligus Sekretaris DPC salahsatu partai mangkir tanpa pemberitahuan ke pengadilan. Tindakan ini sangat tidak patut dan tidak memberikan teladan baik dalam menjalankan program prioritas presiden," kata Imam kepada wartawan seusai persidangan, Rabu, 23 September 2026. 

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan potensi pendapatan yang hilang yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. 

Menurut Imam, nilai tersebut merupakan estimasi potensi bagi hasil dari pengadaan fasilitas dan perlengkapan dapur yang seharusnya tetap berjalan hingga masa kontrak berakhir pada 2029. 

Imam juga membantah anggapan bahwa kliennya hanya berstatus sebagai karyawan dalam pengelolaan dapur SPPG Savira Rangga Mekar

Ia menegaskan, hubungan antara Budi dan PF didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan mekanisme bagi hasil, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. 

"Jika ada yang menyebut Koh Budi (kliennya, red) karyawan, silakan buktikan unsur perintah, upah, dan pekerjaannya sesuai UU Ketenagakerjaan. Klien kami adalah mitra resmi penanggung jawab penyediaan alat dapur dengan sistem bagi hasil," ujarnya. 

Menurut penjelasan Imam, kerja sama tersebut dituangkan dalam kontrak yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029. Namun, pada 26 Agustus 2026, PF disebut memutus kerja sama tersebut secara sepihak. 

Pihak penggugat menilai pemutusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Imam menyebut PF hanya mengirimkan surat pemutusan kerja sama dengan alasan adanya dinamika internal antara Budi dan mitranya, seorang pengusaha berinisial S. 

"Secara hukum, perjanjian kerja sama itu murni antara PF dan Budi. PF tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan mitra yang diajak Budi. Sangat tidak logis jika pemutusan kontrak antara PF dan Budi didasarkan pada konflik internal Budi dengan pihak ketiga," kata Imam. 

Konflik dengan Mitra Jadi Pangkal Sengketa 

Imam menjelaskan, persoalan bermula ketika Budi mengajak S berinvestasi dalam penyediaan perlengkapan operasional dapur. 

Pada 5 Agustus 2026, keduanya disebut sempat melakukan musyawarah di Restoran Bakul untuk membahas draf kesepakatan baru. Namun, menurut pihak Budi, setelah itu S mengangkut dan mengembalikan sejumlah barang perlengkapan milik Budi menggunakan truk tanpa izin maupun kesepakatan tertulis. 

Persoalan kemudian berlanjut dengan dilayangkannya surat somasi oleh pihak S kepada Budi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada PF. 

Menurut Imam, somasi itu kemudian menjadi salah satu dasar PF mengakhiri kontrak kerja sama dengan Budi. 

Pihak penggugat menduga terdapat upaya untuk mengganti posisi Budi sebagai pengelola dapur SPPG Savira Rangga Mekar. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari klaim pihak penggugat dan akan diuji dalam proses hukum. 

"Ini indikasi tindakan tidak wajar dan berpotensi melawan hukum. Skemanya tampak jelas, ada upaya untuk menggusur Budi dari posisinya sebagai pengelola resmi lalu digantikan oleh pihak tertentu," tegas Imam. 

Akibat pemutusan kerja sama tersebut, Budi mengklaim mengalami kerugian materiil. Selain kehilangan potensi bagi hasil hingga 2029 yang ditaksir lebih dari Rp2 miliar, ia disebut telah mengeluarkan modal untuk pengadaan berbagai perlengkapan dapur guna mendukung operasional SPPG Savira Rangga Mekar

"Selain kehilangan potensi bagi hasil keuntungan hingga tahun 2029 yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar, klien kami juga telah mengeluarkan modal besar untuk membeli perlengkapan dapur demi menjaga operasional Dapur Savira Rangga Mekar agar tidak terganggu," ujar Imam. 

Kuasa Hukum Tergugat Siapkan Perlawanan 

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Bogor, pihak Budi mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PF. Namun, menurut Imam, hingga gugatan didaftarkan, tidak ada tanggapan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. 

Selain gugatan wanprestasi, tim kuasa hukum penggugat juga menyatakan akan menelusuri dugaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran operasional dapur MBG

Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut belum dibuktikan dalam putusan pengadilan maupun proses hukum lain yang dinyatakan dalam perkara ini. 

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Murianto, S.E., S.H., M.H., belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadirannya dalam sidang perdana. 

Agus memastikan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut dan menyiapkan langkah hukum terhadap penggugat. 

"Maaf mas. Kami sedang mempersiapkan beberapa gugatan dan laporan tindak pidana kepada penggugat," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media. 

Dengan demikian, sengketa pemutusan kontrak pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar kini memasuki proses hukum di PN Bogor. Persidangan berikutnya akan menjadi tahap lanjutan untuk memeriksa posisi hukum para pihak sebelum perkara masuk ke tahapan berikutnya. 

Handy Purnama