BOGOR, CEKLISSATU.COM– Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum berakhir. Setelah sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI, kini giliran Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan.
Tak sekadar mengecek kondisi ruangan, Bappisus memastikan penggunaan setiap fasilitas di dalam lapas akan ditelusuri. Termasuk kemungkinan adanya pemanfaatan ruangan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas transaksional.
Kepala Bappisus RI Aries Marsudiyanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dengan menyisir sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong.
Mulai dari tempat ibadah hingga fasilitas pembinaan, seluruhnya menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Apapun bentuknya ruangan itu, bila dipakai untuk hal-hal yang menyimpang aturan, kita akan awasi dan tegakkan,” kata Aries saat memberikan keterangan di Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aries, persoalan di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Ia bahkan memberikan peringatan kepada para kepala lapas agar tidak hanya mengawasi warga binaan, tetapi juga memastikan seluruh jajaran di bawahnya bekerja sesuai aturan.
“Saya minta dibersihkan seluruh kegiatan di lapas. Awasi anak buah, kontrol anak buah, jangan sampai tempat di lapas digunakan untuk segala macam kepentingan pribadi dan transaksional,” tegasnya.
Bappisus, lanjut Aries, juga akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lapas lainnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kita akan melakukan sidak ke beberapa lapas. Yang tertangkap harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemeriksaan Bappisus juga menyoroti kondisi sejumlah ruangan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman RI.
Aries memastikan lokasi yang diperiksa Bappisus merupakan lokasi yang sama dengan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Namun, terdapat perbedaan kondisi pada sejumlah ruangan, termasuk keberadaan furniture dan properti yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari materi investigasi Bappisus.
“Nanti kita investigasi. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, itu dilakukan oleh siapa, kita akan tindak,” kata Aries.
Meski demikian, Aries meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses investigasi selesai.
Ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita harus objektif. Investigasi itu ada asas praduga tak bersalah, kita junjung juga. Namun kita profesional,” ujarnya.
Aries juga menyebut telah memberikan peringatan kepada Kepala Lapas Cibinong terkait tanggung jawab atas berbagai kondisi yang terjadi di dalam lapas.
Bappisus tidak ingin pemeriksaan tersebut berlarut-larut. Aries menargetkan hasil investigasi sudah dapat diketahui paling lambat satu pekan.
“Lebih cepat lebih baik. Seminggu paling lama, minggu depan akan ada hasil,” tegas Aries.
Ia memastikan investigasi harus menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas.
“Investigasi harus ada hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya berarti enggak kerja, jadi enggak boleh,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih mendalami fungsi sejumlah ruangan yang terdapat di Lapas Cibinong.
Menurut Agus, perlu dipastikan apakah ruangan-ruangan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan Asimilasi dan Edukasi (SAE), atau terdapat fungsi lain di luar ketentuan.
“Nanti kita lihat. Artinya kalau ruangan begitu banyak, apa mereka sedang melakukan kegiatan Asimilasi dan Edukasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, itu nanti akan kami lihat,” kata Agus.
Hasil investigasi Bappisus nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
Untuk sementara, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum investigasi selesai.
Comment