BOGOR, CEKLISSATU.COM– Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bogor 2024 masih menyisakan pekerjaan besar. Pemerintah Kabupaten Bogor harus mencari solusi untuk menutup defisit anggaran yang kini mencapai sekitar Rp446 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengungkapkan angka tersebut masih harus diselesaikan dalam pembahasan bersama seluruh perangkat daerah.
“Masih ada sisa, harus yang nanti selesaikan Rp446 miliar,” kata Achmad Wildan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah proyeksi defisit sebelumnya berada di kisaran Rp800 miliar pada tahap KUA-PPAS. Setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian, angka defisit kini berada di sekitar Rp446 miliar.
Namun, Pemkab Bogor masih harus melakukan pembahasan dengan puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total 38 SKPD, sebagian telah menjalani pembahasan, sementara lainnya masih dalam proses.
Wildan mengatakan pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dalam menyusun anggaran. Sejumlah usulan dari SKPD belum langsung diakomodasi lantaran kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan.
“Usulan-usulan SKPD kita tahan dulu, jangan ada usulan karena memang kondisi keuangannya lagi tidak bagus,” ujarnya.
Tekanan terhadap APBD Kabupaten Bogor salah satunya berasal dari penurunan sejumlah sumber pendapatan daerah.
Wildan menyebut penerimaan dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mengalami penurunan sekitar Rp107 miliar. Sementara penerimaan dari sektor pajak lainnya turun sekitar Rp44 miliar. Jika digabungkan, penurunan tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
“MBLB sekitar Rp107 miliar. Opsi pajak sekitar Rp44 miliar. Totalnya Rp151 miliar,” jelasnya.
Menurut Wildan, kondisi tersebut tidak lepas dari belum dibukanya kembali aktivitas pertambangan yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Selain MBLB, Pemkab Bogor juga masih mencermati sejumlah sektor penerimaan lain, termasuk pajak hotel dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk BPHTB, pemerintah daerah masih memantau kondisi yang berkaitan dengan proses pertanahan. Karena itu, kebijakan anggaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Kita memang semuanya masih kehati-hatian. Semua kabupaten/kota juga masih asas hati-hati,” katanya.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Wildan menegaskan Pemkab Bogor belum melakukan pemangkasan terhadap program SKPD secara langsung.
Pembahasan saat ini lebih diarahkan untuk memilah kebutuhan yang bersifat wajib dan mendesak dengan usulan program yang masih dapat ditunda.
Sejumlah kewajiban pemerintah tetap harus dialokasikan, seperti pembayaran pekerjaan dengan masa kalender tertentu serta gaji ke-13 dan ke-14, termasuk bagi PPPK.
Dinas Pendidikan, misalnya, justru mengalami penambahan anggaran. Salah satu penyebabnya adalah kewajiban pembayaran pekerjaan yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya serta kebutuhan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Tidak ada pengurangan. Penambahannya itu yang menyebabkan defisit,” ujar Wildan.
Untuk sektor kesehatan, kebutuhan yang bersifat wajib juga tetap harus dipenuhi. Sementara rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didorong meningkatkan pendapatan secara mandiri.
Ditargetkan Rampung 30 September
Pemkab Bogor masih terus mengejar penyelesaian pembahasan APBD-P 2024. Dari total 38 SKPD, pembahasan dilakukan secara bertahap sebelum masuk tahap penyelarasan akhir.
Wildan berharap seluruh proses dapat dituntaskan sesuai jadwal sehingga penetapan APBD Perubahan dapat dilakukan pada 30 September.
“Mudah-mudahan tanggal 30 September sudah ada penetapan,” katanya.
Dengan sisa defisit sekitar Rp446 miliar yang masih harus diselesaikan, pembahasan APBD-P 2024 menjadi salah satu pekerjaan penting Pemkab Bogor untuk memastikan kebutuhan wajib tetap terakomodasi tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.
Comment