TULANG BAWANG BARAT, CEKLISSATU -Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan tersebut, dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah, kemudian uangnya tidak disetorkan.


Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MA (24) warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir Kecamatan Buay Pematang Ribu Tanau Tengah Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami  mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus  Koperasi KSP RAP DOS di wilayah tumijajar dan telah dibawa kekantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024)  pukul 20.30 WIB.

Baca Juga : Uniti Kolej Malaysia Menidaklanjuti Kerja Sama dengan Universitas Djuanda Bogor 


Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu, dengan menarik uang kepada nasabah. Namun, uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti," ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).


Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya, dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.


Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort,  telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas AKP Dailami.