BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, tengah mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk dua kelompok tani (Poktan) di Ciawi yang sawahnya mengalami gagal panen dampak El Nino.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengatakan, dalam pengajuan klaim AUTP bahwa setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen, dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarenya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," jelas Tatang, Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga : Dinsos Kabupaten Bogor Pastikan Dua Bayi Tertukar Dalam Kondisi Baik

Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat menjelaskan, pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi mengatakan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengasuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi. 

ERUL