BOGOR, CEKLISSATU – Polsek Parungpanjang mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curanmor) yang beraksi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2024) pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial T bin S (31), ditangkap setelah melakukan pencurian motor di kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik S, seorang pelajar yang tinggal di Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto mengatakan, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban

Baca Juga : Truk Tronton Tabrak Pengendara Motor di Jalan Sudamanik Parungpanjang, Satu Orang Luka Berat

Tetapi, aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. 

"Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor setelah terhalang kendaraan yang melintas dari arah berlawanan," ungkapnya.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB 31 Agustus 2024 pelaku T berhasil diamankan warga setempat di lokasi yang berbeda. 

Polisi yang datang ke tempat kejadian segera menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban;

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku T kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parungpanjang.

Kepolisian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.