JAKARTA, CEKLISSATU - Gagas pembentukan BAKKAT atau Badan Amal Kasih Katolik, Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) sebut sebagai lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik

BAKKAT merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan mengelola sumbangan pemeluk agama Katolik, yang dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun pajak badan. 

Sumbangan tersebut kemudian disalurkan oleh BAKKAT kepada umat Katolik untuk mengatasi berbagai kondisi sulit umat.

Baca Juga : Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 7 Juni, Penentuan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Dirjen Bimas Katolik, Suparman mengatakan, BAKKAT lahir untuk pemberdayaan sosial ekonomi, memberikan solusi nyata, dan berkelanjutan terhadap masalah-masalah umat. 

“Melayani umat itu butuh strategi bila perlu berpikir dan bertindak out of the box. BAKKAT menjadi salah satu alternatif solusi untuk membantu Gereja Katolik,” kata Suparman dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.

“Saya ingin BAKKAT ini berkembang di seluruh keuskupan, bahkan ke depan BAKKAT perlu diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama,” lanjutnya.

Baca Juga : Kemenag Luncurkan Kawal Haji, Aplikasi yang Mudahkan Jamaah dan Masyarakat Sampaikan Keluhan

Suparman menegaskan, BAKKAT harus dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya untuk mendirikan cabang-cabang di 37 keuskupan.

Tidak hanya itu, menurutnya, ke depan BAKKAT harus memperluas jangkauannya secara global berkolaborasi dengan organisasi/perusahaan internasional untuk memanfaatkan komunitas Katolik di luar negeri. 

“Gereja Katolik itu terkenal dengan kualitas dan kolaborasi dalam pelayanan misi internasional. Semoga ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan BAKKAT,” tutup dia.