JAKARTA, CEKLISSATU -- Sebanyak 14 orang pemburu liar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten dalam kasus pemburuan dan menewaskan puluhan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim menyebutkan bahwa terdapat belasan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemburuan satwa dilindungi.

"Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon," ungkap Irjen Abdul Karim, seperti dikutip, pada Selasa (11/6/2024).

"Pelaku yang kami amankan sebanyak enam tersangka (sisanya masuk dalam daftar pencarian orang, red)," terangnya.

Baca Juga : Pengembangan Penyidikan, Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berikut Ini Nomornya

Irjen Abdul Karim mengatakan, akibat dari kegiatan terlarang tersebut, puluhan ekor badak Jawa mati ditangan pemburu.

"Kurang lebih 26 ekor badak Jawa mati," jelasnya.

Selain itu lanjut Irjen Abdul Karim, para pemburu menggunakan senjata api rakitan untuk melumpuhkan badak Jawa.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 360 senjata api rakitan, peluru, mesiu, dan tulang belulang badak Jawa," jelasnya.

Untuk membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.

Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," pungkasnya.