JAKARTA, CEKLISSATU – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasannya bersedia menjadi saksi ahli tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.

Yusril Ihza Mahendra mengaku, dirinya memang kerap menjadi saksi ahli dalam sejumlah persidangan.

"Saya sering sama siapa aja, orang-orang kecil pun diminta saya datangi, begitu juga saya diminta menjadi ahli kadang-kadang di sidang PTUN," ungkap Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : SYL Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

"Makanya, di sidang pengadilan banyak saya sering diminta menjadi ahli sejauh menerangkan suatu peraturan perundang-undangan saya bersedia," tambahnya.

Selain itu, menurut Yusril Ihza Mahendra pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli Bahuri sensitif.

"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya Tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi," terangnya. 

"Jadi, ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak, saya bersedia aja," tuturnya

"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup. Baca hadist nabi, bagi seorang hakim adalah lebih baik dia salah dalam membebaskan, daripada dia salah memberikan hukuman pada seseorang. Saya pernah menjadi menteri kehakiman," lanjutnya.

Sedangkan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya tidak melakukan persiapan jelang pemeriksaan hari ini. "(Persiapan khusus) tidak ada," pungkasnya.