JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Kesehatan RI telah menerima 91 laporan Bullying atau kasus perundungan terhadap peserta Koas, Magang, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

44 kasus di antaranya terjadi di lingkup rumah sakit pendidikan yang dinaungi Kemenkes RI.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Muhammad Azhar Jaya menyayangkan fenomena ini dan akan melayangkan tindakan tegas terhadap RS terkait.

"Kami akan serius melakukan tindakan, kalau masih ada lagi setelah ini, kami serius akan melindungi, saya juga meminta kepada pimpinan RS, khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menjalankan hasil investigasi, arahan-arahan, kepada seluruh stakeholder terkait dengan proses pendidikan yang ada di RS," beber Muhammad Azhar dalam konferensi pers Kemenkes RI, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada tiga rumah sakit, diantaranya adalah RS Mangunkusumo, RS Hasan Sadikin, dan RS Adam Malik.

"Kami sudah memberikan teguran ke beberapa rumah sakit, RS Cipto Mangunkusumo, RS Hasan Sadikin, dan RS Adam Malik terkait hasil investigasi," ujarnya.

Lanjut, ia mengimbau pada para pemangku jabatan di Rumah Sakit untuk dapat bekerjasama dengan Kemenkes RI dalam menangani permasalahan ini.

"Saya harap para dirut, direktur, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut, kalau tidak mendukung Kemenkes RI punya wewenang untuk mencabut status sebagai RS pendidikan," Tambahnya.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama  Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami menjabarkan banyak aduan yang diterimanya tak lain ialah permintaan uang di luar kewajiban pendidikan. 

"Saya perlu sampaikan bahwa mayoritas pelaporan yang kami terima, terjadi adanya perundungan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," Paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para peserta didik juga kerap kali mendapat perlakuan tak senonoh seperti waktu jaga di luar batas wajar.

"Pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik dan tugas-tugas lain termasuk adanya jam jaga, waktu jaga yang berlebihan, di luar batas wajar," pungkasnya