JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Karomani. Dia bersama tujuh orang lainnya terjaring dalam operasi yang juga dilakukan di Bandung, Lampung, dan Bali Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. 

Sampai kemarin malam, KPK menangkap delapan orang di wilayah tersebut. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur alam konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022.

Nama-nama yang telah ditangkap tersebut adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; BS (Budi Sutomo), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.

Lalu ML (Mualimin), Dosen; HF (Helmy Fitriawan) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung; AT (Adi Triwibowo), Ajudan KRM; dan AD (Andi Desfiandi), Swasta. 

Selain itu ada dua orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung; dan TW (Tri Widioko), staf HY. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan, mulanya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. 

"Tim KPK kemudian bergerak secara paralel pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB ke Lampung dan Bandung," ujar Ali. 

Dalam operasi di Lampung, lembaga antirasuah ini mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," beber Ghufron.

Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri, serta Kabiro Perencana dan Humas Unila. KPK juga berhasil mengamankan buku tabungan Rp1,8 miliar dari penangkapan Karomani.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," terangnya. 

Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap. Adalah Andi Desfiandi yang diamankan di Bali. Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.