SEMARANG, CEKLISSATU – Kabar terbaru. Sopir bus Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka, setelah kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A, Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan menyebutkan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah ditetapkan tersangka.

"Iya sudah, tersangka insial JW," ungkapanya kepada wartawan, pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga : Cek Langsung TKP Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Kakorlantas Ungkapkan Ini

Sopir JW ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh pihaknya. Dimana, penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," terangnya.

Diketahui, Kecelakaan masih saja terjadi di arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah di sejumlah ruas jalan tol trans jawa. 

Baca Juga : Akibat Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus Rosalia Indah

Kali ini, kecelakaan tunggal dialami bus PO Rosalia Indah terjadi di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. 

Akibat kecelakaan yang viral di media sosial ini, tujuh orang penumpang dinyatakan meninggal dunia.

"Tujuh meninggal dunia, 1 masih terjepit kondektur," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.