JAKARTA, CEKLISSATU - Sidang etik eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda. Hal itu disebabkan ada saksi kunci yang tengah sakit parah.

Saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama dengan Hendra Kurniawan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan Minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 21 September 2022.

Diketahui, Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabrat.

Dedi mengatakan, sidang Brigjen Hendra nantinya akan digelar saat kondisi AKBP Arif sudah pulih. Di sisi lain, Dedi tidak memerinci penyakit yang dialami AKBP Arif.

"Kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ucapnya.

Dengan demikian, Polri telah dua kali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra. Mulanya, sidang etik akan digelar pada pertengahan September 2022.

Akan tetapi, sidang etik itu diundur dari rencana yang semulanya akan dilangsungkan pekan kemarin.